KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Banyak Rugikan Pekerja

Ahad, 13 Februari 2022

Ilustrasi (int)

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal ini merupakan buntut Kementerian Ketenagakerjaan yang memberlakukan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Di dalam aturan baru ini, pekerja baru bisa mengambil dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. 

"Kami minta bapak Presiden Jokowi pecat atau berhentikan Menaker yang sekarang. Ganti dengan yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Boleh Menaker dari kalangan pengusaha atau serikat buruh. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha," kata Said ketika menyampaikan keterangan pers pada Sabtu, (12/2/2022) dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh.

Ia mengusulkan Menaker selanjutnya jangan dipilih dengan latar belakang politikus. Sebab, sering kali mereka lebih memihak pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja. 

Said mengaku bingung mengapa Kemenaker malah merilis Permenaker yang membatasi untuk bisa mencairkan dana JHT ketika pandemik Covid-19 masih melanda Indonesia. Sebab, dana JHT kerap dijadikan pegangan terakhir para buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK akibat pandemi Covid-19.

Ia juga menyentil penjelasan dari Kemenaker yang menyebut Permenaker itu dibuat sebagai aturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004.

Menurut Said, sudah sejak lama Presiden Jokowi memberikan instruksi bahwa dana JHT harus dicairkan satu bulan setelah pekerja mengalami PHK. 

"Presiden Jokowi menginstruksikan setelah pekerja di-PHK maka BP Jamsostek wajib membayarkan setelah satu bulan. Kok sekarang menteri ketenagakerjaan menjilat ludah sendiri" tanya Said.