Gakkum DLHK Tegur Oknum Jasa Angkutan Sampah Langgar Aturan

Senin, 14 Maret 2022

Ilustrasi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.(int)

PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti oknum-oknum angkutan sampah mandiri yang melanggar aturan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru melalui Kasi Gakkum Juli Victorino mengatakan, setidaknya sejak memulai pengawasan didapati 3 oknum yang melanggar dan sudah ditegur.

"Saat ini persuasif dulu, peringatan pertama, kedua, ketiga baru kita lanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan, sesuai Perda yang diatur," katanya dilansir dari pekanbaru.go.id, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, jika upaya persuasif ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai Perda yang berlaku.

"Kalau untuk mandiri yang kita tegur ada lebih kurang 3 (jasa angkutan mandiri, red). Secara lisan, bukan tulisan. Regulasi masih yang lama. Denda dan segala macam sudah diatur dalam perda lama, itu kita pedomankan," singkatnya.