Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak

Ahad, 10 April 2022

Ilustrasi bangun rumah.(int)

Masyarakat yang membangun rumah sendiri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi pajak hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

"Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun Twitternya.

Sementara, Kepala Sub Direktorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," kata Bonarsius dilansir dari cnbcindonesia.com, Minggu (10/4/2022).

Selanjutnya kata Bonar, biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.

"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.

PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Untuk diketahui, penyesuaian PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha telah tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Aturan mengenai PPN atas KMS tertuang di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Aturan ini merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.