Mulai Hari Ini Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Kecamatan Pemekaran Ubah Adminduk

Senin, 11 April 2022

Ilustrasi Adminduk.(int)

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mulai hari ini, Senin (11/4/2022), sudah melayani warga terdampak pemekaran kecamatan yang hendak mengajukan perubahan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, pengajuan permohonan dilakukan secara daring (online) melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id. Pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul/fitur layanan khusus yang aktif hari ini.

Adapun modul/fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan (pemekaran) kecamatan, sehingga nantinya dokumen kependudukan (KK & KTP-el) akan disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru.

Modul/fitur layanan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin mengajukan perubahan elemen data seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, ataupun pendidikan, meskipun domisilinya berada di wilayah kecamatan pemekaran.

Modul/fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP-EL bagi warga yang berdomisili terdampak penataan kecamatan dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini (pemekaran), tanpa ada perubahan elemen data apapun. Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler.

"Syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03. Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram, sementara KTP-el, dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili," kata Irma dilansir dari pekanbaru.go.id, Senin.