Sekda Minta Segera Bentuk Tim Penguatan RSD Madani, Direktur Punya Kewenangan setara Kepala OPD

Kamis, 21 April 2022

RSD Madani Kota Pekanbaru.(int)

PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, memiliki kewenangan khusus dalam mengelola karyawan, keuangan, dan aset. Artinya, direktur RSD Madani memiliki kewenangan setara seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Meski masih di bawah Dinas Kesehatan secara struktural, namun direktur RSD Madani memiliki kewenangan yang sama dengan kepala OPD. Makanya, RSD Madani disebut dengan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK)," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi dilansir dari pekanbaru.go.id, Kamis (21/4).

Kekhususan RSD Madani terdapat pada pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah (aset). RSD Madani disebut khusus karena telah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Jadi, BLUD RSD Madani berbeda jauh dengan BLUD di OPD lain. Karena, rumah sakit memiliki hal-hal khusus yang tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Kesehatan," sebutnya.

Oleh karena itu, Sekretaris Daerah Muhammad Jamil meminta segera dibentuk tim penguatan kelembagaan RSD Madani. Tim ini terdiri Bappeda, Inspektorat, BPKAD, BKPSDM, Dinkes, dan RSD Madani.