Disnaker Ingatkan Perusahaan Jangan Cicil THR Karyawan

Sabtu, 23 April 2022

Ilustrasi uang rupiah.(int)

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan perusahaan swasta tidak menyicil apalagi menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Hal ini melihat ekonomi mulai membaik.

"Tanun ini jangan dicicil bahkan sampai menunda, segera bayar THR karyawan mengingat ekonomi sudah mulai membaik," kata Jamal, Jumat (22/4/2022).

Ia menyebut, berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan serta surat edaran Gubernur Riau, THR paling lambat sudah dibayar H-7 lebaran.

"Apabila ada karyawan sampai H-7 belum juga dibayarkan, bisa melaporkan ke posko pengaduan di kantor Disnaker. Posko ini sudah kita buka sejak seminggu lalu sampai hari raya," sebutnya.

THR sendiri tambah Jamal, diberikan kepada pekerja atau karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

"Jadi, satu bulan sudah dapat THR. Kalau satu bulan, berarti masa kerjanya dibagi 12, dikali 1 bulan gaji. Begitu cara hitungnya. Tapi kalau sudah bekerja satu tahun, berarti THR nya satu bulan upah," singkatnya.