Disnaker Sebut Tidak Ada Aduan Karyawan Terkait THR

Selasa, 10 Mei 2022

Ilustrasi uang rupiah.(int)

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru hingga H-1 Idulfitri 1443 Hijriah tidak ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sejak posko pengaduan THR kita buka dan ditutup, kita tidak ada menerima laporan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal dilansir dari pekanbaru.go.id, Selasa (10/5/2022).

Namun demikian, pihaknya memperkirakan ada diantara perusahaan yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kalau prediksi kita, pasti ada itu, tidak mungkin tidak ada karena jumlah perusahaam ada sekitar 3 ribuan," sebutnya.

Pihaknya menduga tidak adanya karyawan yang melapor lantaran takut terkena sanksi berupa pemecatan dari perusahaan.

"Jadi, kemungkinan karyawan takut melapor karena kalau melapor takut kena sanksi," singkatnya.