Dishub Pekanbaru Akan Sanksi Jukir Bandel

Kamis, 26 Mei 2022

Tampak motor terparkir di depan Mal SKA Pekanbaru.(int)

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso akan memberi sanksi tegas bagi juru parkir (Jukir) yang bandel. Hal ini menanggapi adanya Jukir memungut Rp5 ribu kepada pengendara di salah satu ruas jalan Kota Pekanbaru, yang viral di media sosial belum lama ini.

"Tentu akan kita sanksi tegas. Bisa berupa pemecatan atau pemindahan. Kalau masih bisa kita bina akan dipindahkan saja, kalau tidak dipecat," kata Yuliarso dilansir dari pekanbaru.go.id, Kamis (26/5/2022).

Ia menjelaskan, Jukir juga harus disiplin dalam melayani pengendara yang parkir. Dimulai dari menggunakan atribut lengkap, memberikan karcis dan membawa alat yang dibutuhkan.

"Melayani pengendara itu harus lengkap atributnya. Juga harus disiplin mulai dari pengendara mau masuk sampai keluar. Jangan pas kenderaan keluar saja baru datang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal mengatakan, Jukir yang dilaporkan meminta biaya parkir Rp5 ribu sedang dalam pencarian. Pihak pengelola berjanji akan mencari Jukir itu dan membawanya ke UPT Perparkiran.

"Itu jukirnya memang bandel, pengelola yang disana sudah menyampaikan dan mengarahkan sudah mencari. Pihak pengelola sudah minta maaf dan janji mencari oknum itu agar diserahkan ke UPT Perparkiran," sebutnya.