
Ilustrasi
PEKANBARU - Setelah tiga tahun ditiadakan, tahun ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kembali adakan Bursa Kerja (Job Fair) bersama 30 Perusahaan Nasional, BUMD, dan PMA di Riau dengan 730 lowongan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan mulai 19-21 Juli 2022 di Hotel Prime Park Pekanbaru.
“Hari ini dimulai dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB, hari berikutnya pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Imron, Selasa (19/7/2022).
Disnakertrans, tercatat ada 10 ribu pelamar kerja. Jumlah ini belum termasuk pelamar kerja yang hari ini hadir mendaftar secara langsung. Melalui fenomena ini, Imron melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam mencari lowongan pekerjaan.
“Ini menjadi perhatian kami, kedepan pasar kerja ini akan kami kembangkan supaya masyarakat Riau ini bisa mengakses pekerjaan,” ujar Kadisnakertrans.
Selain memfasilitasi pencari kerja sesuai bakat, minat dan keterampilannya, tujuan lain diadakannya kegiatan ini juga untuk membantu perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, terampil dan professional sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Juga untuk memberikan informasi dan wawasan kepada pencari kerja mengenai dunia kerja saat ini, dan mengurangi angka pengangguran.
“Insyaallah kegiatan ini akan kita laksanakan setiap tahun. Kedepannya kita akan buka layanan informasi pasar kerja setiap harinya di Disnakertrans Provinsi Riau. Kita nanti juga akan minta Disnaker Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama,” jelas Imron.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Pusat Informasi Kerja Nasional berkunjung ke Disnakertrans Provinsi Riau. Melalui kunjungan inilah beliau mendorong untuk dibentuknya Pusat Informasi Pasar Kerja Provinsi Riau.
“Mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa kita laksanakan. Sekarang sedang tahap rehabilitasi kantor,” harapnya.
Melalui ini, nantinya para pencari kerja lokal akan dapat mengakses lowongan pekerjaan secara langsung di Disnakertrans Provinsi Riau setiap hari di jam kerja.
Dengan dasar kegiatan mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Kepres nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
“Insyaallah Kepres ini akan diperbarui dengan Perpres yang baru tentang wajib lapor lowongan pekerjaan yang sudah diajukan ke Presiden,” ucapnya.
Nantinya jika Prepres ini ditandatangani, maka setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaannya ke Instansi Ketenagakerjaan setempat.
“Kita akan menyongsong Perpres terbaru ini, kepada semua perusahaan di Riau untuk melaporkan lowongan pekerjaannya ke kita. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pekerjaan bisa mengakses langsung,” tutupnya. (mcr)