Surya Darmadi Dugaan Korupsi Rp78 Triliun Segera Pulang ke Indonesia Ikuti Pemeriksaan

Ahad, 14 Agustus 2022

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun, Surya Darmadi menyatakan siap pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum. Surya disebut akan datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022) besok.

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka di kasus ini.

Janji kepulangan ini diungkap oleh sang pengacara Juniver Girsang. Surya Darmadi disebut bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

"Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver dilansir dari detik.com, Minggu (14/8/2022).

Juniver memastikan, bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum di KPK maupun di Kejagung. Surya juga diketahui sedang dalam perawatan.

"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," kata Juniver.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini bermula 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. 

Dia mengatakan, keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana.