481.936 Pekerja di Riau Akan Dapat BSU dari Kemnaker

Senin, 05 September 2022

PEKANBARU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengelola bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsisdi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja atau buruh dalam rangka untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga terutama kenaikan harga BBM. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022 dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau secara virtual, Senin (5/9/2022). 

Ida menyebut itu sudah menjadi peraturan Kemnaker yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsisdi Upah/Gaji Bagi Pekerja atau Buruh. 

Estimasi penerima BSU sebanyak 16.247.509 penerima yang tersebar diseluruh Indonesia. Sementara itu, data sementara menunjukkankan 481.936 pekerja/buruh di Provinsi Riau berhak mendapatkan bantuan tersebut. 

"BSU diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Lalu, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022. Serta pekerja yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota," jelas Ida. 

Disebutkan Ida, pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan. 

"Jadi kami akan padankan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data ASN, anggota TNI/Polri, penerima bantuan PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM pada tahun berjalan," pungkas Ida Fauziyah.