Ada Sinyal Honorer Batal Dihapus

Selasa, 20 September 2022

Ilustrasi tenaga honor.(int)

Jurnalpekan.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membuka peluang untuk membatalkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023.

Anas menyebut, peluang perubahan kebijakan itu ada lantaran menguatnya penolakan dari pemerintah daerah. Dia pun saat ini mengaku sedang mencari jalan tengah solusi.

Menurutnya, salah satu opsi solusi kepala daerah diperbolehkan merekrut honorer sampai jabatannya habis. Namun, dia berkata solusi tersebut belum diputuskan dan masih harus dibahas.

"Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati-bupati itu," kata Anas dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (20/9/2022).

Anas mengungkapkan, kebijakan penghapusan honorer pada 2023 banyak ditentang kepala daerah karena mereka merasa geraknya terkunci, tak bisa lagi merekrut tenaga honorer baru.

Selain itu, kata Anas, para kepala daerah juga punya janji kerja dan politik kepada pemilihnya. Anas menilai jika kebijakan ini dipaksakan, maka kepala daerah akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara 'kucing-kucingan'.

Anas mengaku hal itu pernah terjadi saat dirinya menjabat sebagai Bupati Banyuwangi dua periode, 2010-2021. Saat itu, Anas melarang anak buahnya merekrut tenaga honorer baru.

Namun, ternyata rekrutmen honorer masih berlanjut. Fakta itu diketahui dari jumlah anggaran yang melebihi pagu. Anas menyediakan pagu gaji Rp25 miliar untuk honorer yang sudah ada.

"Saya kaget jelang akan akhir masa jabatan ternyata biaya gaji sudah naik menjadi Rp45 miliar. Rekrutmen baru honorer memang tidak ada, tapi dititipkan dikegiatan," kata dia.

Oleh sebab itu, Anas akan mencari solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini. Menurutnya, jalan tengah dinilai akan lebih efektif.

"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujarnya.

Menpan-RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Tjahjo pada 31 Mei 2022.