DPR Tak Setuju Pj Kepala Daerah Bisa Pecat dan Mutasi ASN

Rabu, 21 September 2022

Ilustrasi PNS (int)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Komisi II DPR menilai Pj Kepala Daerah harus tetap izin dan konsultasi dengan Kemendagri sebelum memutuskan itu.

"Karena posisinya sebagai Pj, maka kewenangan yang bersangkutan melakukan mutasi harus terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat izin dari Kemendagri. Ini mutlak dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dilansir dari hariansib.com, Rabu (21/9/2022).

Junimart mengatakan, sebetulnya tidak masalah jika Pj Kepala Daerah memecat atau memutasi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, dia menekankan jangan sampai nantinya pemecatan atau mutasi itu justru menimbulkan masalah baru seperti gugatan ke lembaga peradilan.

"Sepanjang tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang rigid ya monggo saja. Artinya jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan," ucapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.

Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut. "Ya, benar," kata Benny.