Bulan Depan Pemko Pekanbaru Naikkan Tarif Air PDAM

Jumat, 23 September 2022

Ilustrasi. (int)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menaikkan tarif air bersih PDAM Tirta Siak akhir September 2022. Kenaikan tarif air bersih ini guna menyesuaikan tarif yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru El Syabrina mengatakan, kenaikan tarif air bersih itu di sesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Pemprov Riau. Sementara, PDAM Tirta Siak masih menerapkan tarif air bersih di batas bawah.

"Kami hanya menyesuaikan. Jika tak disesuaikan, maka akan merugi," sebutnya.

Sementara, PDAM Tirta Siak membeli air bersih dari kontraktor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pekanbaru. Harga air bersih yang dijual KPBU sekitar Rp7.000 per liter.

"Kalau kami tak naikkan, tentu akan rugi," kata El Syabrina.

Kenaikan air bersih ini harus diikuti dengan pelayanan yang lebih baik. Seharusnya, tarif air bersih itu naik pada tahun lalu. "Namun, kami menunda kenaikan tarif air bersih karena situasi masih Covid-19," kata El Syabrina.

Kenaikan tarif air bersih ditunda hingga Commercial on Date (dimulainya pendistribusian air) dari KPBU yang diperkirakan akhir September.

Penyesuaian tarif air berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 395 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air Perumdam Tirta Siak yang berlaku mulai 30 September 2022.