Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Senin, 13 Februari 2023

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis terdakwa Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Wahyu.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menilai, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasar hukum. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya.

"Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar dia.