Pajak Riau Ajak Masyarakat Kembali Penuhi Kewajiban Pajak 2023

Sabtu, 04 Maret 2023

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak netto sebesar Rp21,77 triliun atau sebesar 124,35% dari total target penerimaan yang telah ditetapkan sebesar Rp17,5 triliun. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tahun ini secara keseluruh Kanwil DJP Riau mengalami pertumbuhan sebesar 28,58%.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari mengatakan, selama 2022, 5 sektor dominan yakni sektor perdagangan, industri pengolahan, pertanian, pertambangan dan administrasi pemerintahan berkontribusi sebesar 80,23% dari total penerimaan netto Kanwil DJP Riau. Penerimaan dari 3 sektor terbesar yakni sektor perdagangan, industri pengolahan dan pertanian dengan total Rp13,5 triliun yang berkontribusi 61,98% dari total penerimaan netto terutama berasal dari penerimaan Wajib Pajak Sawit. Selain itu, penerimaan dari sektor administrasi pemerintahan mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,09%.

"Dari sisi penerimaan SPT Tahunan, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan 372.019 SPT atau sebesar 94,21% dari target 493.707 SPT untuk tahun 2022. Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan menjadi salah satu fokus Kanwil DJP Riau untuk tahun 2023, mengingat penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban terpenting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak," kata Ahmad.

Kanwil DJP Riau juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Pemerintah Provinsi Riau dan 12 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Ruang lingkup PKS Tripartit ini adalah pembangunan data perpajakan berkualitas, pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha terdaftar dan belum terdaftar dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati DJP dan Pemerintah Daerah, pengawasan WP bersama dalam bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Kemudian, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara individu, mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dan kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Melalui kerjasama ini diharapkan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demikian juga penerimaan pajak bagi pemerintah pusat.

Pada 2023 ini, salah satu isu utama yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai mana tercantum didalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tujuan pelaksanaan kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi WP Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

NPWP dengan format lama 15 digit tetap dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru.

Langkah-langkah dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:

Untuk 2023, Kantor Wilayah DJP Riau kembali mengharapkan kerjasama yang baik dari seluruh Wajib Pajak khususnya yang berada di Wilayah Provinsi Riau untuk kembali memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dimiliki. Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam mencapai target dua tahun berturut-turut merupakan kerja keras Kanwil DJP Riau bersama dengan seluruh Wajib Pajak.

"Mari kembali patuh di 2023 demi pajak kuat, Indonesia maju," tutupnya.