Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 03 Agustus 2023

Kolase.(int)

Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung merespon santai usai dirinya dilaporkan sejumlah relawan ke pihak kepolisian lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo.

"Ya, bagus. Itu hak mereka buat melaporkan itu," kata Rocky dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (3/8/2023).

Rocky menegaskan bahwa pelaporan itu sah-sah saja dilayangkan. Terlebih, menurut Rocky, tiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk melaporkan warga negara lain.

Rocky pun mengaku sedang menunggu proses hukum selanjutnya setelah sejumlah pelaporan itu diterima oleh pihak kepolisian.

"Ya itu hak buat melaporkan jadi tunggu saja proses hukumnya kan," ujar Rocky.

Sejumlah kelompok relawan telah melaporkan Rocky ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya lantaran diduga telah menghina Presiden Jokowi.

Salah satu laporan itu dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu yang resmi melaporkan Rocky dan Refly Harun atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Refly turut terseret lantaran dianggap mengunggah ucapan Rocky ke media sosial melalui kanal Youtube miliknya.
Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tak hanya itu, politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya.

Laporan Ferdinand telah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Kendati demikian, laporan yang diajukan oleh kelompok relawan pendukung Jokowi ke Bareskrim ditolak karena dianggap harus ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.