Polisi Tangkap Anggota DPRD Padang Pariaman

Jumat, 06 Oktober 2023

ilustrasi.(int)

Anggota DPRD Padang Pariaman Fraksi Demokrat, Januar Bakri (JB) ditangkap Polisi, Rabu (4/10/2023). Wakil rakyat ini diduga pelaku tabrak lari di Korong Paguahduku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nansabaris, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban tabrak lari tersebut anak laki-laki 9 tahun berinisial BS. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tak tertolong akibat luka berat yang terjadi di kepala.

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi telah mengkonfirmasi penangkapan JB terkait insiden itu. Katanya, kejadian bermula ketika JB mengemudikan mobil Toyota Avanza BA 1651 FK.

Diduga, JB membawa mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Lubuakalung menuju Pariaman. Dilokasi kejadian, mobil yang dikemudikan menabrak seorang pejalan kaki yang tengah menyeberang dari arah kanan jalan ke arah kiri jalan dari arah Lubuakaluang.

“Akibat kecelakaan tersebut, korban seorang pelajar itu terpental sejauh 25 meter. Meskipun segera dilarikan ke RSUD Pariaman, korban meninggal dunia karena luka parah akibat benturan keras,” jelas Ipda Novrialdi.

Setelah kejadian itu, JB melarikan diri meski warga sekitar berusaha mengejar namun tidak berhasil. Untungnya, salah satu plat nomor kendaraan tersebut tercecer dilokasi.

“Berdasarkan bukti itu kita identifikasi pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Ternyata, diketahui mobil yang dikemudikan JB kendaraan rental dari Kota Padang. Pemilik rental pun mengonfirmasi bahwa mobil memang sedang disewa oleh JB anggota DPRD Padang Pariaman.

“Setelah mendapatkan informasi itu, petugas bersama wali jorong setempat mendatangi rumah JB,” katanya.

Awalnya, JB tidak mengaku mobil itu dikemudi olehnya. Ia berdalih anaknya yang menggunakan mobil saat itu. “Namun setelah diberikan beberapa pertanyaan, akhirnya JB mengaku bahwa ia yang mengemudi mobil,” ucap Ipda Novrialdi.

Setelah dilakukan interogasi, JB menceritakan kronologi saat kejadian. Ia juga mengaku melarikan diri ke kawasan Malalak ketika dikejar warga. “Saat itu ia menyerahkan mobil ke anaknya. Sedangkan dia lari menggunakan sepeda motor yang dibawa anak," beber Ipda Novrialdi.

Atas perbuatannya, JB terancam 6 tahun penjara. Tindakannya mencoba melarikan diri juga akan menambah jeratan hukum.