PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) masuk kerja Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, bahkan terkesan melindungi.
Pasca terbongkar dugaan Pungli di rumah sakit plat merah ini, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara Hidayat Mardianto, Kasubag Umum RSD Madani dan Rice Maulana, Kepala Bidang Sumber Daya dan Informasi RSD Madani sejak dikeluarkan surat keputusan pada 24 Juli 2025.
Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyatakan, Pemerintah kota tidak pernah melindungi oknum ASN jika terbukti bersalah.
"Tidak pernah kita lindungi," kata Zulhelmi dikonfirmasi, belum lama ini.
Ironisnya puluhan THL yang diduga korban pungli janji manis oknum di RS Madani tetap saja dirumahkan hingga Walikota Pekanbaru ambil sikap penyelamatan dengan memindahkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan. Total ada 270 lebih THL Non-database dipindah ke 9 OPD. Namun, sekitar 88 dari jumlah tersebut tetap dikerjakan di RSD Madani.
Dorongan publik agar Pemko Pekanbaru segera menentukan sanksi terus bemunculan mengingat salah satu oknum yang diduga terlibat telah melakukan kesalahan berulang.
Hidayat Mardianto, Kepala Sub Bagian Umum RSD Madani, pada September 2024 Hidayat juga pernah tersandung skandal memalukan untuk pemerintah kota Pekanbaru, yakni kedapatan diduga menenggak minuman keras bersama wanita, ketika menjalani pelatihan kepemimpinan di Pusat Pengembangan Sumber daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi, namun tidak ada sanksi tegas dari Pemko terhadap oknum ini.
Pelaksana Tugas Direktur RSD Madani dr Sherly Amri tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi perihal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim ceklis satu diduga nomor awak media ini telah diblokir.
Zulhelmi Arifin yang juga Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru dikonfirmasi terkait sejauh mana hasil pemeriksaan.
"Sudah, sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya," singkat Zulhelmi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (23/8/2025) malam.
Disinggung apakah sudah bisa ditentukan sanksi terhadap oknum tersebut, Zulhelmi belum menjawab serta tidak merinci hasil pemeriksaan.