PEKANBARU - Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) oknum pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, sudah keluar.
Pemerintah Kota (Pemko) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah oknum tersebut.
"Sanksi nya berat. Pastinya copot dari jabatan secara tidak hormat," tegas Walikota Pekanbaru Agung Nugroho usai apel dan serahterima jabatan eselon dua di MPP Pekanbaru, Senin (25/8/2025).
Ia mengingatkan kepada seluruh ASN agar hal serupa tidak terulang lagi di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Jadikan ini pelajaran untuk kita semua," tegas Agung lagi.
Oknum pejabat yang dimaksud, Kasubag Umum Hidayat Mardianto dan Kabid Sumber Daya Informasi Rice Maulana, serta satu oknum ASN. Walikota meminta oknum yang menerima uang untuk dapat mengembalikan.
"Kembalikan uang adik-adik THL yang diterima sampai puluhan juta," singkat Agung.
Disinggung apakah oknum ASN tersebut akan tetap ditempatkan di RSD Madani pasca dicopot nanti, dan terkait langkah hukum apa yang diambil Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kita ingin RSD Madani bisa melayani masyarakat lebih baik lagi kedepan. Untuk saat ini kita baru sebatas disiplin internal saja," singkatnya.