Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran

Ahad, 19 Oktober 2025

PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru mencatat hingga September 2025 telah menindak sejumlah pelanggaran terkait persoalan sampah dan lingkungan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum Rezatul Helmi mengatakan, pelanggaran yang didapati lalu ditindak berbeda-beda. Pada Sabtu 18 Januari 2025 tim Satgas Gakkum mengamankan seorang pria berinisial (P) bersama satu unit pick up angkutan sampah mandiri karena kedapatan membuang sampah di TPS ilegal di Jalan Labersa.

Kemudian pada Februari 2025, tim Gakkum berhasil mengamankan Subkontraktor Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena membuang potongan pohon di pinggir Jalan Parit Indah.

"Pada Maret 2025 kami bersama kelurahan melakukan penutupan lokasi tempat penampungan sementara sampah ilegal," kata Rezatul, belum lama ini.

Ia menyebut, DLHK telah melakukan sosialisasi penutupan TPS ilegal pada April bersama Satpol PP Pekanbaru. Lalu, penangkapan 5 tersangka membuang sampah ilegal dari badan usaha dan 2 tersangka pungutan liar iuran retribusi oleh mantan THL Dinas Lingkungan Hidup Pekanbaru, persoalan ini juga sampai ke pihak kepolisian.

"Ditambah penangkapan mobil mandiri pada April 2025 yang kedapatan membuang sampah kemudian mobil dibawa ke Polsek Rumbai," jelasnya.

Lanjut pada Mei 2025 ada 1 penangkapan pelaku pungutan liar retribusi

sampah yang dibantu oleh pihak kepolisian. Kemudian pada Juni dilakukan pengecekan lapangan terkait usaha bahan bakar dari sampah plastik. 

"Bulan Juli kita ada dua penangkapan mobil mandiri yang pertama kedapatan membuang sampah seputaran pasar Selasa dan dibawa ke Polres Pekanbaru. Kedua, penangkapan mobil mandiri yang kedapatan beroperasi di daerah Rumbai lalu dibawa ke Satpol PP Pekanbaru," sebutnya.

Ia menambahkan pada Agustus, tim Gakkum bersama Satpol PP Pekanbaru dan RT/RW setempat mengamankan warga yang kedapatan buang sampah di Jalan Kutilang.

"Terakhir September lalu kita bersama Satpol PP Pekanbaru, melakukan mediasi terhadap warga dengan badan usaha prabot," tutupnya.