Masuki Triwulan IV 2025, DJP Riau Kumpulkan Rp10,24 Triliun

Kamis, 23 Oktober 2025

PEKANBARU - Hingga September 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun dengan capaian 57,71% dari target Rp17,75T.

Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

"Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan September mengalami peningkatan sebesar 2,95% dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bambang Setiawan, dalam rilis DJP Riau, belum lama ini.

Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 13,10% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 18,94% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 terutama pada sektor Administrasi Pemerintah dan meningkatnya jumlah restitusi. Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 22.243,26% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak.  

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 383.161 SPT atau sekitar 90,34% (berdasarkan hitungan realisasi kinerja) dari target 408.329 SPT.

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

Jenis SPT Tahunan Jumlah SPT

SPT Orang Pribadi Karyawan 303.708

SPT Orang Pribadi Non Karyawan 57.511

SPT Badan 21.942

Jumlah 383.161

Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.