
Ilustrasi.(int)
PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani kota Pekanbaru Ir Adi Darma menyatakan, penetapan dirinya sebagai direktur di rumah sakit pemerintah sudah melalui tahapan panjang.
"Saya ikut seleksi terbuka dan telah memenuhi persyaratan kualifikasi serta standar kompetensi jabatan yang akan dipangku, melalui proses rekrutmen dan seleksi yang sesuai peraturan perundang-undangan," kata Adi, Sabtu (27/12/2025), merespon narasi yang mempertanyakan status dirinya sebagai direktur apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Harian Lepas (THL) atau kontrak di rumah sakit plat merah tersebut.
Narasi tersebut membawa Permenkes no 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Jejabat Struktural Kesehatan Menteri Kesehatan RI, di Pasal 10 ayat 1 sudah menjelaskan kompetensi seorang direktur rumah sakit.
"Sudah saya penuhi persyaratan kualifikasi kalau tidak mana mungkin sampai disini," jelasnya.
Ia juga berpedoman pada undang-undang nomor 17 tahun 2023, pasal 186. "Jadi Pemerintah kota Pekanbaru membuka ruang dari kalangan profesional untuk pengisian jabatan rumah sakit Madani.
"Karena kesempatan ada saya ikut berkompetisi. Jadi sekali lagi semuanya ada, silahkan bapak buka pasal 186 undang-undang nomor 17 2023," tulis Adi darma dalam pesan WhatsApp.
Adi saat ini fokus menata rumah sakit Madani, jumlah kunjungan juga semakin membaik. Untuk diketahui RSD Madani, Jalan Garuda Sakti Pekanbaru melayani BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja, untuk informasi layanan bisa menghubungi 0822-6999-6060.