
Inhu - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditangkap. Oknum tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mencoreng citra aparatur negara.
Operasi penangkapan ini berlangsung pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, yang diduga kuat sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
"Warga sekitar merasa resah dengan kehadiran sejumlah orang yang kerap berkumpul di sana, sehingga melaporkannya kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti," ujar Fahrian Rabu (7/1/2026).
Menanggapi informasi itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat IPTU Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut guna mencari barang bukti yang diperlukan.
"Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,25 gram. Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti satu unit timbangan digital, 25 plastik pembungkus, dua sendok pipet, kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam milik tersangka," jelas Fahrian.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI yang merupakan oknum PNS, dan ERI Multi alias ERI Kempeng dari pihak swasta. Keduanya diduga kuat sebagai pemilik sabu tersebut, diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
"Selain kedua tersangka tersebut, petugas turut mengamankan seorang oknum PNS PUPR lainnya yang berinisial SFN di lokasi yang sama," ucapnya.
Meski tidak terbukti memiliki barang bukti narkotika secara fisik, hasil tes urine SFN dinyatakan positif, sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk memberikan tindakan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.
Fahrian menegaskan jajaran Polres Inhu tidak akan memberikan toleransi atau pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat narkoba, termasuk jika pelakunya adalah aparatur negara. Ia menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Saat ini, kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Polres Inhu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba," pungkasnya.(mcr)