
PEKANBARU - Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau menunjukkan hasil yang baik. Hingga 31 Desember 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 412.448 SPT atau sekitar 101 persen dari target sebanyak 408.329 SPT.
Rincian penyampaian SPT tersebut terdiri dari 324.288 SPT Orang Pribadi Karyawan, 65.626 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, serta 22.534 SPT Badan. Capaian ini mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak yang tetap terjaga.
Memasuki periode penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan melalui aplikasi Coretax DJP. Batas waktu pelaporan ditetapkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2026 dan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2026.
"Hingga 21 Januari 2026, tercatat sebanyak 6.297 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan di Provinsi Riau, yang terdiri dari 6.070 SPT Orang Pribadi dan 227 SPT Badan," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam rilis DJP Riau, belum lama ini.
Untuk memastikan kelancaran pelaporan, Wajib Pajak diimbau melakukan aktivasi akun Coretax DJP, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong pajak terbaru, serta menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap dan benar melalui aplikasi tersebut.
Ardiyanto Basuki juga mengapresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas sinergi yang terjalin sepanjang tahun 2025.
“Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, serta dukungan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan," sebutnya.
Kedepan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.