321 Relawan Pajak Renjani Riau 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak

Rabu, 04 Februari 2026

Kantor Wilayah DJP Riau mengukuhkan 321 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sekaligus menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tambahan Renjani yang berlangsung di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau, belum lama ini.

Pengukuhan Renjani 2026 menjadi penanda dimulainya peran mahasiswa sebagai mitra strategis DJP dalam mendukung edukasi dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, khususnya dalam implementasi kebijakan dan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Program Renjani Tahun 2026 diikuti oleh 442 mahasiswa/i yang berasal dari 20 Tax Center dan 1 perguruan tinggi non-Tax Center. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, sebanyak 321 mahasiswa/i dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2026.

Para Renjani tersebut akan ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau dan Tax Center masing-masing, dengan masa pendayagunaan terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para Renjani akan terlibat dalam berbagai kegiatan, antara 
lain:

1. Asistensi Wajib Pajak dalam aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi 
DJP, dan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax
2. Asistensi layanan Business Development Services (BDS)
3. Penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan
4. Kegiatan pendukung lainnya dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Program Relawan Pajak untuk Negeri juga diselaraskan dengan agenda reformasi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan bahwa Program Renjani 
merupakan ruang pembelajaran kolaboratif yang menjembatani dunia akademik dengan praktik kebijakan publik.

“Melalui Program Renjani, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman praktis, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendukung edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat. Kami berharap para Renjani dapat menjalankan peran ini dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai bentuk penguatan kapasitas, Kanwil DJP Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tambahan Renjani 2026 yang mencakup pemahaman kebijakan perpajakan, prosedur 
pelayanan, pemanfaatan sistem administrasi perpajakan, serta standar etika dalam berinteraksi dengan Wajib Pajak.

Bimbingan teknis ini diharapkan mampu membekali para Renjani agar dapat menjalankan tugas secara akurat, konsisten, dan selaras dengan dinamika transformasi administrasi perpajakan.