
Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 mencatat tren menguatnya praktik swasensor dikalangan jurnalis Indonesia. Sebanyak 80% jurnalis mengaku pernah melakukan swasensor, sementara 72% responden menyatakan pernah mengalami sensor. Fenomena ini memunculkan apa yang disebut sebagai “tabu baru” dalam praktik jurnalistik, yakni isu-isu tertentu yang cenderung dihindari atau dibatasi dalam pemberitaan.
Temuan ini diulas dalam laporan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 yang disusun bersama oleh Yayasan Tifa, Konsorsium Jurnalisme Aman, dan Populix. Laporan yang diterbitkan setiap tahun dalam tiga tahun terakhir tersebut menunjukkan bahwa tren swasensor terus meningkat, bahkan mengarah pada munculnya sejumlah objek liputan yang cenderung dihindari jurnalis.
Riset menunjukkan swasensor terjadi lintas platform dan lintas jenjang, mulai dari reporter, editor, hingga pimpinan redaksi. Alasan utamanya adalah menghindari konflik dan kontroversi berlebihan, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu. Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai Makan Bergizi Gratis/MBG (58%) dan Proyek Strategis Nasional (52%).
Laporan ini juga mencatat bahwa swasensor paling banyak dipicu oleh kekhawatiran terhadap dampak hukum dan keamanan pribadi, termasuk potensi pelaporan menggunakan regulasi seperti UU ITE. Sebagian besar responden menyatakan keputusan melakukan swasensor bukan semata-mata atas inisiatif pribadi, melainkan dipengaruhi oleh pertimbangan redaksi dan manajemen media. Temuan ini menunjukkan bahwa swasensor telah menjadi praktik struktural di ruang redaksi, bukan sekadar keputusan individual jurnalis.
Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega dalam peluncuran IKJ pada Senin (9/2/2026), menilai terdapat perubahan pola ancaman terhadap jurnalisme. Jika sebelumnya kekerasan identik dengan intimidasi atau serangan fisik di lapangan, kini tekanan hadir dalam bentuk yang lebih struktural masuk ke kantor media, ruang redaksi, bahkan hingga tingkat pemilik media dan pada akhirnya berujung pada praktik swasensor.
"Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami mana isu yang penting bagi publik, melainkan karena berupaya bertahan di tengah sistem yang menekan,” ujarnya.
Tenaga Ahli Riset IKJ Abdul Manan dalam pengantar laporan IKJ 2025 juga menilai swasensor sebagai bentuk menyempitnya ruang kebebasan redaksional dan menyebutnya sebagai kelahiran “tabu baru”. Menurutnya, gejala ini serius karena isu-isu tertentu tidak lagi dilarang secara formal, tetapi secara praktik dihindari akibat risiko tekanan politik, ekonomi, maupun hukum. Kondisi ini dinilai lebih berbahaya karena bekerja secara diam-diam melalui rasa takut dan ketidakpastian, sehingga jurnalis membatasi diri sebelum tekanan benar-benar datang.
Dari perspektif lapangan, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyampaikan bahwa bukan hanya jurnalis yang merasa khawatir berbicara lebih bebas, tetapi narasumber juga enggan terbuka pada isu-isu sensitif. “Selain kekerasan fisik dan peretasan, pembatasan akses informasi menjadi tantangan serius, terutama dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN. Banyak narasumber enggan berbicara secara terbuka dan on the record akibat tekanan struktural,” katanya.
“Bagi kami, swasensor bukan sekadar persoalan etika redaksi. Ini adalah persoalan demokrasi,” ucap Arie Mega. Ketika jurnalis terpaksa menyensor diri, yang tergerus bukan hanya independensi media, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh.
Ia menambahkan, jika indikator IKJ dibandingkan dari tahun ke tahun, terlihat fluktuasi yang cukup tajam. Ada indikator yang sempat membaik, namun kembali menurun pada periode berikutnya, termasuk kebiasaan swasensor di kalangan jurnalis. Pola ini menunjukkan bahwa perbaikan yang terjadi masih bersifat sementara dan belum mencerminkan perubahan sistemik. “Ini memperkuat kesimpulan bahwa fondasi perlindungan jurnalis kita belum kokoh,” ujarnya. Dalam konteks ini, Jurnalisme Aman berupaya membangun ekosistem perlindungan yang lebih kuat agar jurnalis dapat menjalankan fungsinya tanpa rasa takut.
Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG), menegaskan bahwa perubahan pola ancaman ini membutuhkan pendekatan perlindungan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Dukungan terhadap keselamatan jurnalis menjadi kunci agar tidak ada isu yang berubah menjadi tabu dalam praktik pers.
Survei IKJ 2025 dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif di 38 provinsi pada November–Desember 2025. Selain survei kuantitatif, riset juga dilengkapi wawancara mendalam dan data sekunder kekerasan terhadap jurnalis. Sebanyak 67% responden mengaku pernah mengalami kekerasan, meningkat signifikan dari sekitar 40% pada 2024. Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan.
Untuk melihat laporan “Indeks Keselamatan Jurnalis 2025” secara lengkap, silakan mengunjungi www.tifafoundation.id/Media-IKJ2025.