Walikota Agung Ajak Seluruh Pejabat Tolak Gratifikasi

Ahad, 08 Maret 2026

Agung Nugroho

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa dirinya menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan pemerintah kota. Hal disampaikan Agung melalui edaran resmi untuk seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN) serta badan usaha milik daerah (BUMD).

"Saya tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, parsel, hadiah, barang, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan saya sebagai Wali Kota Pekanbaru," tegas Agung.

Ia juga tidak pernah menunjuk, memerintahkan, ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menerima atau mengambil pemberian atas namanya.

"Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan saya atau mengaku mewakili saya untuk meminta atau menerima pemberian, maka hal tersebut tidak benar dan bukan atas sepengetahuan maupun persetujuan saya," jelas Agung.

Prinsip ini katanya juga berlaku dalam seluruh proses pemerintahan, termasuk promosi atau mutasi jabatan, pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, maupun pelaksanaan proyek dan kegiatan pemerintah. Tidak ada pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi keputusan yang ia ambil dalam menjalankan tugas.

"Komitmen ini saya pegang selama saya menjalankan amanah sebagai Walikota Pekanbaru," tegas Agung.

Ia menambahkan, komitmen ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik gratifikasi, suap, maupun konflik kepentingan.

Melalui kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas, menjauhi praktik korupsi, dan membangun budaya pemerintahan yang bersih demi kemajuan Kota Pekanbaru.