
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non-ASN untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah.
Hal ini kata Agung dalam rangka mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City, serta dalam mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto melalui gerakan Indonesia Asri, dan mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Gerakan ini merupakan tanggungjawab bersama dalam menjaga lingkungan hidup serta menciptakan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," kata Agung, Senin (6/4/2026).
Sebagai bagian dari Pemerintah Kota Pekanbaru tambah Agung, seluruh ASN dan tenaga non-ASN wajib menjadi contoh nyata ditengah masyarakat, karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan kedisiplinan seluruh pihak.
"Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan gerakan ini akan dilakukan secara berjenjang," kata Agung.
Masih kata Agung, gerakan ini menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai. ASN yang melaksanakan secara aktif dan konsisten akan diberikan apresiasi, sebaliknya bagi yang tidak menjalankan ketentuan ini akan dikenakan pembinaan serta evaluasi kinerja.
Ia menjelaskan, sampah rumah tangga di pilih menjadi dua jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik wajib diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk alami dengan memanfaatkan metode dan wadah sederhana.
Kemudian sampah, an-organik yang telah dipilah dapat ditukarkan atau diantar ke bank sampah dan/atau waste station yang tersedia seperti di Taman Tunjuk Ajar Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, sehingga memiliki nilai ekonomi.
Setiap ASN dan tenaga non-ASN wajib mendukung dan mengikuti sistem pengangkutan sampah terpilah melalui LPS.
"ASN wajib menjadi penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar dalam membiasakan pemilahan dan pengelolaan sampah," tutupnya.