Senin, ASN Pemko Pekanbaru Kembali Kerja dari Rumah

Sabtu, 25 Juli 2020

Walikota Pekanbaru, Firdaus saat diwawancara belum lama ini

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali berlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai, Senin (27/7).

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, hal itu dilakukan mengingat kembali meningkatnya jumlah kasus positif covid-19 di Kota Pekanbaru dalam satu pekan terakhir ini.

"Maka pelaksanaan tugas kedinasan dari tempat tinggal atau WFH kita terapkan kembali melihat jumlah kasus positif Covid-19 meningkat," kata Firdaus, Jumat (24/7). 

Ia mengatakan, WFH diprioritaskan bagi ASN yang berusia 55 tahun keatas dan bagi ibu hamil serta menyusui. Penerapan WFH dilanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

Ada sembilan poin dalam edaran tersebut, pertama, Pemko Pekanbaru memberlakukan WFH mulai tanggal 27 Juli 2020.

Kedua, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) dibawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dikantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat 
tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas.

Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar
pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19.

Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran bagi ASN yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran secara manual.

Kedelapan, agar ASN beserta keluarga membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.

Kesembilan, pelaksanaan tugas kedinasan secara WFH dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. (wan)