
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanahan berhasil menertibkan aset tanah milik Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman Ujung, pekan lalu.
Kasatpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, secara hukum yang ada bisa dibuktikan bahwa lahan yang dibangun pagar tersebut milik Pemerintah Pekanbaru.
"Mereka membangun pagar di tanah milik Pemko Pekanbaru, itu pelanggaran," kata Desheri.
Rencananya setelah lahan seluas delapan hektare itu dikosongkan Pemko Pekanbaru, akan membangun ruang publik sebagai area aktivitas masyarakat dengan berbagai fasilitas.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah mengatakan, lahan milik Pemerintah Pekanbaru tak jauh dari Jembatan Siak IV ini akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
"Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektar. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik termasuk sarana olahraga yang dapat dimanfaatkan masyarakat," kata Mardiansyah.
Area yang masuk dalam rencana pembangunan tersebut merupakan lahan yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Pekanbaru. Batas lahan berada hingga 35 meter dari bahu jalan.