
PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provinsi Riau dipastikan tutup sementara selama dua hari. Kebijakan ini menyusul penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada pertengahan Mei ini.
Penghentian sementara operasional ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.1.1/6/BAPENDA/2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pelayanan Samsat pada UPT/UP Pengelolaan Pendapatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau selama masa libur keagamaan.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, mengonfirmasi bahwa pelayanan administrasi kendaraan bermotor tersebut ditiadakan pada Kamis dan Jumat pekan ini. "Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, maka pelayanan Samsat akan ditutup pada 14 dan 15 Mei 2026," katanya dilansir dari mediacenterriau, Kamis (14/5/2026).
Penetapan jadwal libur ini juga merujuk Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang telah diterbitkan sejak Desember tahun lalu. Dalam edaran tersebut, pemerintah telah memetakan kalender libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena jeda operasional ini hanya berlangsung singkat. Sayoga menegaskan, bahwa seluruh gerai dan kantor Samsat di Riau akan kembali melayani wajib pajak secara normal pada Sabtu, 16 Mei 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai denda administrasi, Bapenda Riau memberikan dispensasi khusus. Kendaraan yang masa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-nya habis tepat pada saat hari libur tersebut, dapat diurus pada hari Sabtu mendatang.
"Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tersebut harus segera dibayarkan pada 16 Mei. Kami pastikan tidak ada pengenaan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis di tanggal 14 dan 15 Mei," tutup Sayoga.