Walikota Agung Hapus Denda Pajak Daerah, Wajib Pajak Diberi Kelonggaran 3 Bulan

Rabu, 03 Juni 2026

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, resmi menghapus sanksi administratif pajak daerah sebagai bagian dari kebijakan relaksasi fiskal bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis menjelang peringatan Hari Jadi Pekanbaru ke-242.

Walikota Agung Nugroho menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Dalam aturan itu, masyarakat dan pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Agung Nugroho menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Pekanbaru.

“Ini momentum kita bersama untuk mendorong kepatuhan pajak tanpa beban tambahan denda. Pemerintah memberi ruang seluas-luasnya agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan,” kata Agung.

Kebijakan penghapusan sanksi ini juga dikaitkan dengan semangat Hari Jadi Pekanbaru, yang diharapkan menjadi momen refleksi dan penguatan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Pemerintah Pekanbaru menilai, relaksasi ini dapat meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani wajib pajak, sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan di sektor pajak daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap adanya peningkatan kesadaran kolektif bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota.