Disdukcapil Pekanbaru Sarankan Warga Akses Layanan Tunggu

Ahad, 02 Agustus 2020

Irma Novrita (int)

PEKANBARU - Mengingat penyebaran wabah corona masih tinggi, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, masih membatasi jumlah kunjungan.

Masyarakat yang hendak mengakses layanan administrasi kependudukan masih disarankan mengakses layanan online Disdukcapil Pekanbaru. Warga dapat membuka website sipenduduk.pekanbaru.go.id/layanantunggu.

"Warga bisa menggunakan layanan tunggu atau yang kami sebut 'Lagu Dukcapil' untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Minggu (2/8).

Ia mengatakan, dengan Lagu Dukcapil pengurusan KTP tidak lagi memakan waktu lama sepanjang berkas dokumen lengkap, KTP elektronik bisa langsung diproses dan dicetak.

Dalam massa pandemi covid-19 ini layanan tatap muka dibatasi guna memutus mata rantai penyebaran. Saat ini pihaknya hanya membuka jumlah kunjungan untuk layanan tatap muka sebanyak 220 orang per hari.

"Karena itu kami alihkan menjadi layanan online. Selama dokumen lengkap, maka akan cepat kami proses," sebutnya.

Lewat Layanan Tunggu, untuk pencetakan KTP elektronik dapat diproses dalam tiga hari. "Jika berkas lengkap, operator akan meminta untuk datang ke kantor Disdukcapil mengambil KTP yang sudah dicetak. Paling lama prosesnya 3 hari," katanya.

Masyarakat yang sudah mendaftar melalui program layanan tunggu diberi batas waktu selama dua hari untuk datang ke  Disdukcapil. Kalau dalam dua hari tidak datang, maka harus mendaftar kembali.

Dalam satu hari dikatakan Irma ada 60 kuota pengurusan KTP yang dibuka Disdukcapil Pekanbaru, melalui program layanan tunggu.

Program KTP layanan tunggu antara lain diutamakan untuk pengurusan KTP yang hilang dan KTP yang dibutuhkan mendesak. Dalam SOP untuk pencetakan KTP dibutuhkan waktu 10 hari, namun akan kita usahakan lebih cepat. (wan)