
Ilustrasi.(int)
Pekanbaru - Laporan dugaan kredit fiktif pada sektor pertanian yang menyeret pimpinan kantor pembantu BRK Syariah Cabang Kandis kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut.
Aduan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Siak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut diketahui dari surat balasan yang ditujukan kepada Koordinator Lapangan GMPR M Idris Dongoran. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan melalui surat Nomor: 213.PP-GMPR.A-1.05.2026 tertanggal 4 Mei 2026 telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Siak.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa laporan/pengaduan saudara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak guna ditindaklanjuti,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Sebelumnya, GMPR melayangkan laporan terkait dugaan kredit fiktif pada sektor pertanian yang diduga terjadi di lingkungan pimpinan BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun sektor perbankan.
Dengan pelimpahan laporan tersebut, proses penanganan kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Siak. Kejaksaan nantinya akan melakukan telaah terhadap materi pengaduan, termasuk mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis terkait substansi laporan yang disampaikan GMPR. Demikian pula Kejaksaan Negeri Siak belum memberikan pernyataan mengenai perkembangan atau status penanganan laporan tersebut.
GMPR berharap proses tindak lanjut dilakukan secara transparan dan profesional agar seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan kredit fiktif tersebut dapat terungkap secara jelas sesuai koridor hukum yang berlaku.