
Ilustrasi.(int)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski dunia menghadapi tekanan inflasi, suku bunga tinggi, dan ketidakpastian geopolitik yang terus berlanjut.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 26 Mei 2026, OJK mencatat konflik di Timur Tengah masih mendorong harga energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global. Kondisi tersebut membuat ekspektasi suku bunga tinggi bertahan lebih lama dan memicu volatilitas pasar keuangan dunia.
Di dalam negeri, aktivitas ekonomi dinilai masih solid. Sektor manufaktur kembali ekspansif, inflasi tetap terkendali meski meningkat akibat kenaikan harga energi, dan neraca perdagangan masih mencatat surplus.
Meski demikian, pasar saham domestik masih menghadapi tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Mei 2026 ditutup di level 6.127,38 atau turun 11,92 persen secara bulanan dan merosot 29,14 persen sejak awal tahun.
Investor asing juga masih mencatat aksi jual bersih (net sell) di pasar saham sebesar Rp4,10 triliun sepanjang Mei. Di pasar Surat Berharga Negara (SBN), asing kembali membukukan net sell Rp3,70 triliun.
Di tengah tekanan pasar, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan ketahanan. Nilai aset kelolaan (AUM) mencapai Rp1.049,84 triliun, sementara jumlah investor pasar modal terus melonjak hingga mencapai 27,75 juta investor atau tumbuh 36,27 persen secara tahunan.
Pasar modal juga tetap menjadi sumber pembiayaan penting bagi dunia usaha. Hingga Mei 2026, nilai penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal mencapai Rp68,18 triliun, dengan pipeline penawaran umum yang masih mencapai Rp64,26 triliun.
Di sisi pengawasan, OJK menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran di sektor pasar modal dan derivatif keuangan. Sepanjang 2026 hingga akhir Mei, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, disertai pencabutan izin, pembekuan izin, peringatan tertulis, hingga perintah tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan denda Rp53,90 miliar kepada 232 pihak akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban serta menjatuhkan puluhan sanksi peringatan atas berbagai pelanggaran lainnya.
OJK menegaskan, meski tantangan global masih tinggi, intermediasi keuangan, permodalan lembaga jasa keuangan, dan likuiditas pasar domestik tetap berada dalam kondisi yang kuat dan terjaga.