DJP: UMKM Tetap Nikmati Tarif Pajak Final 0,5 Persen

Rabu, 10 Juni 2026

Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tetap memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Menurutnya, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

“PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah kepada UMKM semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo dalam rilis DJP Riau, Rabu (10/6/2026).

Melalui aturan baru ini, wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Bimo menyebut, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah penyalahgunaan insentif, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.

Bagi badan usaha yang beralih dari skema pajak final ke mekanisme perpajakan umum, DJP menegaskan ¹pajak tidak dihitung berdasarkan omzet kotor, melainkan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Karena itu, peralihan ke sistem umum tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Ia memastikan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu UMKM berkembang, naik kelas, dan memiliki daya saing yang lebih kuat, sekaligus menjaga sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.