
Inisiatif perlindungan masyarakat dari penipuan dan spam digital, SATSPAM, yang dikembangkan oleh Indosat bersama Tanla mendapat pengakuan internasional setelah diangkat sebagai studi kasus oleh London Business School.
Dalam kajiannya, London Business School menilai SATSPAM sebagai contoh pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital yang terus berkembang. Studi tersebut juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara industri, pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Director and Chief Legal and Regulatory Officer Indosat sekaligus Chair Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter Reski Damayanti mengatakan, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mampu menghadirkan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat sekaligus berkontribusi dalam diskusi global mengenai keamanan digital.
Sejak diluncurkan pada Agustus 2025, SATSPAM telah mendeteksi lebih dari 2 miliar indikasi scam dan spam di jaringan Indosat. Sistem ini menggunakan teknologi AI untuk menganalisis sinyal komunikasi secara real-time guna mengenali pola ancaman yang terus berkembang.
SATSPAM memiliki tingkat akurasi deteksi di atas 90 persen dan mampu memberikan perlindungan terhadap SMS maupun panggilan suara. Berbeda dengan sistem berbasis daftar blokir statis, teknologi ini dirancang untuk terus mempelajari pola ancaman baru sehingga dapat beradaptasi dengan berbagai modus penipuan digital.
Keberhasilan SATSPAM juga didukung kolaborasi dengan pemerintah dan regulator. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi perlindungan berbasis AI dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, perlindungan data pribadi, dan kepentingan konsumen.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai pemanfaatan AI menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan ruang digital Indonesia. Menurutnya, perkembangan modus penipuan digital yang semakin cepat membuat pendekatan konvensional tidak lagi memadai.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perlindungan konsumen keuangan digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk operator telekomunikasi, lembaga jasa keuangan, platform digital, regulator, dan aparat penegak hukum.
Pengalaman SATSPAM menunjukkan bahwa pemanfaatan AI yang didukung kerjasama lintas sektor dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital. Pengakuan dari London Business School sekaligus menegaskan bahwa inovasi yang lahir dari Indonesia memiliki relevansi global dalam menjawab tantangan keamanan digital.