Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit

Rabu, 05 Agustus 2020

Ilustrasi palu (int)

PEKANBARU - Perkara pembuktian atas hak suatu lahan Rumah Toko (Ruko) dengan Lindawati selaku penggugat dan Arbain selaku tergugat terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Sidang tersebut sudah memasuki sidang ke 8 kali, dengan memperdengarkan keterangan saksi penggugat. Dalam persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Basman SH dengan didampingi Yudi Silaen SH selaku hakim anggota.

Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan satu orang saksi. Saksi yang dihadirkan oleh penggugat ini terkesan berbelit-belit, dan banyak hal yang tidak diketahui oleh  saksi tentang perkara itu.

"Sejauh perjalanan persidangan hingga ke 8, Kuasa hukum Saudara Arbain dari Kantor Hukum SEES & Rekan Edward Sibarani SH MH, dan tim sempat bersitegang dengan hakim karena selalu dibatasi untuk bertanya," kata Edward Sibarani SH MH, pekan lalu.

Hal itu disampaikan Arbain (Tergugat) kepada awak media usai persidangan. Dimana, Ruko itu dibeli oleh saudara Lidiawati dari saudara Suwarno.

Dan Suwarno menjual ruko tersebut berdasarkan surat kuasa dari pemegang hak saudara Arbain. Sementara saudara Arbain sebagai pemilik ruko tidak pernah menjual rukonya.

Sebut Arbain, dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, apalagi memberikan surat kuasa atas penjualan yang dilakukan oleh saudara Suwarno.

Terkait keterangan Lindawati bahwa dia beli ruko tersebut dangan Suwarno dengan Down Payment (DP) Rp200 juta berdasarkan Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat dinotaris yang ditunjuk oleh Suwarno.

Kata Arbain lagi, dalam PJB itu diketik oleh notaris bahwa Suwarno jual ruko itu berdasarkan surat kuasa dirinya nomor, tanggal yang dibuat di notaris.

"Kita minta pihak penggugat tunjukkan surat kuasa yang menjadi dasar Suwarno itu. Akan tetapi hakim tidak memerintahkan pihak lawan untuk menunjukkan surat kuasa tersebut," kata Arbain.

Padahal seandainya dia dapat menunjukan surat kuasa pun kata Arbain lebih jauh, belum bisa dipastikan apa betul surat kuasa itu dari saya, karena masih lihat notulennya ada atau tidak tanda tangan kliennya.

"Misalkan sajalah ada, itu meski harus diuji lab dulu apakah benar itu tanda tangan saya. Namun, hakim tidak demikian periksa perkara," kata Arbain.

Anehnya, hakim malah berbalik tergugat yang disuruh membuktikan bahwa penjualan tersebut tidak ada kaitan dengan dirinya. "Kan aneh. Atas sikap hakim itu membuat repot persidangan," tutupnya.