UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid: “Saudara Kandung Saja Belum Pernah Saya Saksikan”

Kamis, 18 Juni 2026

PEKANBARU - Persidangan lanjutan perkara yang menjerat Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sebelum menyampaikan kesaksian, UAS terlebih dahulu diambil sumpah sesuai prosedur persidangan. Dalam keterangannya, ia menyampaikan penilaian dan pandangannya terhadap sosok Abdul Wahid yang disebut telah dikenalnya sejak lama.

UAS mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kesaksian, bahkan untuk saudara kandung sendiri. Namun dalam perkara ini, ia hadir sebagai bentuk tanggungjawab moral atas hubungan dan pengetahuan yang dimilikinya terhadap terdakwa.

Dalam penyampaiannya, UAS juga mengibaratkan ujian yang dihadapi Abdul Wahid seperti waktu menjelang magrib.

“Mulut muadzin bisa ditahan untuk tidak menyuarakan adzan, tetapi rona merah di ufuk barat akan tetap menyala menunjukkan bahwa waktu magrib telah tiba,” ujarnya di ruang sidang.

Pemeriksaan saksi meringankan ini menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.