
Dr Afni
Siak - Ditengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Bagi PPPK paruh waktu, pembayaran ini menjadi yang pertama kalinya mereka menerima gaji ke-13. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Bupati Siak Dr Afni didampingi Wakil Bupati Syamsurizal, menyampaikan bahwa seluruh anggaran pembayaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak dengan total alokasi mencapai Rp41 miliar.
“Pembayaran gaji ke-13 ini murni dari APBD. Begitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk dan mencukupi, alokasinya langsung disisihkan. Perdana, PPPK paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya mereka juga baru pertama kali menerima gaji ke-14 atau THR yang bersumber dari APBD,” ujar Afni.
Menurutnya, dana pembayaran saat ini telah tersedia di kas daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap sejak 24 Juni 2026.
Selain pembayaran gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan sekitar Rp10 miliar untuk tenaga non-ASN yang mayoritas terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran gaji bulanan ASN untuk Juli sebesar Rp57 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Secara keseluruhan, sekitar Rp108 miliar digelontorkan Pemkab Siak dalam periode yang berdekatan kepada lebih dari 11 ribu penerima.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengimbau para ASN memanfaatkan dana tersebut secara bijak sekaligus membantu perputaran ekonomi daerah.
Ia berharap para penerima membelanjakan kebutuhan di wilayah Siak agar uang yang beredar dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah anak.
Di sisi lain, Pemkab Siak juga menegaskan tetap memprioritaskan pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga meski kondisi fiskal sedang tertekan akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Bupati Afni menjelaskan, pemerintah daerah telah mencicil kewajiban tunda bayar tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar sehingga tersisa sekitar Rp77,4 miliar. Sementara tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar.
Menurut Afni, sejak mulai menjabat pada 4 Juni 2025, total kewajiban tunda bayar yang masih menjadi tanggungan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp317,3 miliar.
Ia menyebut pemerintah daerah tetap optimistis karena adanya komitmen dari Menteri Keuangan terkait pengakuan atas kekurangan salur dana pusat kepada Kabupaten Siak sebesar Rp489 miliar.
Apabila dana tersebut direalisasikan, Pemkab Siak akan memprioritaskan pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga.
Afni juga meminta seluruh jajaran OPD tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
“Alhamdulillah, di tengah kondisi fiskal yang berat, kewajiban pembayaran gaji ke-13 tetap bisa dipenuhi dan utang kepada pihak ketiga terus dicicil secara bertahap. Kami berharap seluruh jajaran terus bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Siak,” tutupnya.