Pemkab Siak Ubah Lahan Tidur 10 Hektare Jadi Sentra Pangan, Buka Peluang untuk Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026

Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan tidur seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, menjadi kawasan sentra pangan produktif untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah sekaligus mendorong ekonomi masyarakat.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dipimpin Wakil Bupati Siak Syamsurizal di Kantor Bupati Siak.

Menurut Syamsurizal, lahan bersertifikat hak pakai itu akan dikelola melalui skema sewa sesuai Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019. Pengelolaan dapat dilakukan kelompok tani maupun masyarakat.

Pemkab menargetkan program ini mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta memberi akses bagi warga yang belum memiliki lahan untuk tetap produktif.

Untuk mendukung pelaksanaannya, BUMD PT Permodalan Siak (Persi) akan dilibatkan dalam penyediaan dukungan permodalan bagi pengelola lahan.

Skema sewa nantinya dibagi dalam kategori bisnis, non-bisnis, dan tarif sosial dengan mekanisme yang diklaim terbuka dan sesuai aturan.

Pemkab Siak memilih sektor pertanian produktif setelah melihat keberhasilan petani melon di Kampung Buantan yang dinilai mampu menggerakkan ekonomi lokal. Masyarakat yang berminat dapat mengajukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak.