
Ilustrasi.(int)
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat bahwa dokumen Kartu Keluarga (KK) kini dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menjelaskan, layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang telah melakukan aktivasi IKD sebelumnya.
Proses pengunduhan KK melalui aplikasi IKD dilakukan dengan beberapa langkah sederhana.
Pertama, pengguna dipastikan sudah mengaktifkan akun IKD. Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu “Dokumenku” untuk membuka daftar dokumen kependudukan yang tersedia.
Selanjutnya, klik tombol “Lihat” untuk menampilkan dokumen Kartu Keluarga (KK). Setelah tampilan KK muncul di layar, pengguna dapat menekan ikon printer yang tersedia pada aplikasi.
Langkah terakhir, pilih menu “Cetak” untuk mengunduh dokumen. File Kartu Keluarga akan tersimpan dalam format PDF dan dapat disimpan pada folder dokumen di smartphone.
Irma Novrita mengimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen yang telah diunduh dengan baik dan memastikan file tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berkepentingan guna menjaga keamanan data pribadi.
Layanan IKD menjadi salah satu upaya digitalisasi administrasi kependudukan agar masyarakat dapat mengakses dokumen secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Yuk aktivasi IKD. Sekarang Kartu Keluarga (KK) sudah bisa diunduh langsung melalui IKD, jadi masyarakat tidak perlu lagi repot meminta file PDF KK ke Dukcapil," kata Irma, Senin (29/6/2026).