Raja Juli Akui Suhardiman Tinggalkan Amplop di Kantornya, Klaim Langsung Dikembalikan

Sabtu, 04 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop berwarna putih yang ditutup menggunakan map saat melakukan kunjungan resmi ke kantornya pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia menegaskan tidak pernah membuka amplop itu dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.

Menurut Raja Juli, ia kemudian menghubungi Kapolda Riau agar ajudannya difasilitasi bertemu Suhardiman di Polres Kuansing untuk mengembalikan amplop tersebut.

Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop karena tidak pernah membukanya. Ia juga menyebut amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian menjerat Suhardiman Amby.

Pengakuan Raja Juli menjadi sorotan publik di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Suhardiman Amby. Pernyataan tersebut juga memunculkan perhatian terhadap kronologi pertemuan dan upaya pengembalian amplop yang dilakukan sebelum OTT KPK berlangsung.