
Skandal dugaan korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi memasuki babak baru. Dua terdakwa hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026).
Salah satu terdakwa adalah Nur Erdian, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Tebing Tinggi yang juga merupakan keponakan Walikota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih. Ia didakwa sebagai penerima suap dari proyek layanan internet di instansinya.
Terdakwa lainnya, Heny Afrianti dari PT Whiz Digital, didakwa sebagai pihak pemberi suap dalam proyek jaringan internet Kominfo Tebing Tinggi.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap perkara ini bermula dari proyek penyediaan layanan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta. Penyedia jasa diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen, atau sekitar Rp175 juta, agar proyek berjalan.
Dalam dakwaan disebutkan PT Whiz Digital telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan operasional dan pribadi. Saat sisa pembayaran sebesar Rp25 juta diserahkan pada April 2026, keduanya langsung ditangkap dalam OTT Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Kominfo Tebing Tinggi. Proyek yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan publik justru diduga dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi melalui permintaan fee kepada rekanan.
Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Heny Afrianti didakwa berdasarkan ketentuan KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Dilansir dari detik, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada 22 Juli 2026.