Kadishub Siak Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rekanan Proyek

Ahad, 12 Juli 2026

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

JDI ditangkap di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Tim Tipidkor menerima informasi adanya penyerahan uang dari kontraktor kepada pejabat tersebut.

Kasus bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, pemenang tender proyek tersebut, hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Sebelum pencairan, JDI diduga menghubungi AS melalui WhatsApp dan meminta "jatah" Rp25 juta dari dana uang muka. Setelah uang dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, AS mendatangi rumah JDI dan menyerahkan Rp15 juta, karena mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan.

"Permintaan uang itu diduga memanfaatkan posisi JDI sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais.

AS mengaku terpaksa memberikan uang tersebut agar proses proyek tidak terganggu. Dalam percakapan WhatsApp dengan suaminya, ia mengeluhkan permintaan uang itu karena dapat menghambat operasional pekerjaan.

Penyidik juga menduga JDI aktif mengawal proses pencairan dana, mulai dari memeriksa kelengkapan administrasi, mengarahkan pencairan di bank, hingga memastikan uang telah diterima kontraktor sebelum meminta penyerahan uang.

Usai transaksi, Tim Tipidkor menemui AS di sebuah rumah makan. Kepada penyidik, AS mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada JDI.

Tim kemudian bergerak ke rumah JDI. Saat dikonfrontasi, JDI mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai Rp15 juta kepada penyidik.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit RX King, satu tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit ponsel Oppo.

JDI, 52 tahun, resmi ditahan mulai Minggu (12/7/2026). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.