
Agung Nugroho
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran Nomor B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Surat edaran yang ditetapkan pada 12 Juli 2026 itu memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN dan non ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026 mengenai dukungan penguatan ketahanan keluarga bagi pegawai ASN.
Dalam edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada pegawai yang memenuhi kriteria. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja.
Agung menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan peran keluarga sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.