
Markarius Anwar
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) menegaskan komitmen untuk menekan praktik yang dikaitkan dengan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Kota Pekanbaru. Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, moral masyarakat, serta menekan penyebaran HIV/AIDS melalui penguatan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, Pemko telah menyiapkan sejumlah program pencegahan yang saat ini sudah berjalan. Menurutnya, berbagai perangkat daerah telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menjalankan langkah-langkah preventif.
"Pemko berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Programnya sudah berjalan dan kami telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder," kata Markarius.
Ia menyebut, pemerintah pusat telah memasukkan isu LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain penguatan edukasi dan pencegahan, Markarius juga meminta aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya Satpol PP Kota Pekanbaru, agar lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya perbuatan asusila maupun berisiko terhadap penularan HIV/AIDS.
"Satpol PP kami minta aktif melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi terjadi tindakan asusila maupun lokasi yang berisiko terhadap penularan HIV/AIDS, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Markarius menegaskan, langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan penegakan peraturan daerah, pencegahan, pembinaan, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan melalui pengawasan lingkungan, edukasi, serta pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah.