
Pengurus PWI Pusat saat mendatangi Polda Metro Jaya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat Hotman menjawab pertanyaan jurnalis di Kejaksaan Agung.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu mengatakan, pelaporan dilakukan setelah pengurus mempelajari aspek hukum dari peristiwa tersebut.
Menurut Anrico, laporan tersebut kini ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya. PWI mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP Tahun 2023 tentang ujaran kebencian terhadap kelompok, yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Proses hukum ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menjamin kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik," ujar Anrico.
Laporan itu bermula dari insiden di Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris yang baru mendampingi kliennya diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak gak?"
PWI menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga dianggap merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan. Organisasi pers itu menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kebebasan pers, perlindungan profesi wartawan, dan dugaan penghinaan terhadap kelompok profesi yang kini telah dibawa ke ranah hukum.