Satpol Pekanbaru Tegaskan Penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani, Pukul 07.30 WIB Kawasan Harus Bersih

Rabu, 22 Juli 2026

Desheriyanto.

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menegaskan komitmen dalam menata kawasan Jalan Ahmad Yani. Seluruh aktivitas pedagang di lokasi tersebut ditegaskan harus sudah berakhir dan kawasan wajib bersih paling lambat pukul 07.30 WIB setiap pagi.

Langkah ini kata Kasatpol PP kota Pekanbaru Desheriyanto, Rabu (22/7/2026), dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas di salah satu ruas jalan utama Kota Pekanbaru.

"Kita pastikan pengawasan terhadap pedagang akan lebih rutin agar kawasan Jalan Ahmad Yani tetap rapi, bersih, dan tertata," kata Desheri.

Dikatakannya, petugas juga akan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pedagang terhadap jam operasional yang telah ditetapkan. Ia katakan, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

Penegasan aturan ini dilakukan karena aktivitas pedagang yang melebihi batas waktu dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat. Terlebih, di kawasan Jalan Ahmad Yani terdapat sejumlah fasilitas penting seperti sekolah dan rumah sakit yang membutuhkan akses jalan tetap lancar dan nyaman.

Dengan pengawasan yang lebih intensif, ia berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas, serta menjadikan kawasan Jalan Ahmad Yani lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan.